AKAD POLA BAGI HASIL (PROFIT
SHARING) DALAM BMT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Mekanisme bagi hasil menjadi salah satu cirri atau
karakteristik perbankan syariah, dimana dengan bagi hasil ini menjadi salah
satu alternative bagi masyarakat bisnis, khususnya masyarakat perbankan untuk
terhindar dari bunga bank atau riba. Hal ini sesuai dengan apa yang diterang
kan dalam Al Qur’an surat al Baqarah ayat 275, dimana Allah SWT hanya bisa
mendatangkan keburukan.
Dalam dunia perbankan syariah mungkin sering
didengar istilah bagi hasil atau lebih sering dikenal dengan istilah profit
sharing atau revenue sharing. Dalam perbankan syariah pendapatan bagi hasil ini
berlaku pada produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh, sebagian
ataupun dalam bentuk koorporasi lainnya.
Factor dana merupakan sebuah kebutuhan pokok
beroperasinya sebuah perbankan. Dalam perbankan yang mendasarkan pada bagi
hasil dalam operasionalisasinya, maka untuk memperoleh laba adalah dengan
melakukan pembiayaan-pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara investor
dengan pengelola dana, dimana diantara keduanya menyepakati bagiannya
masing-masing dari hasil yang diperolehnya.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
saja empat akad utama dalam bagi hasil ?
2. Apa
pengertian dari masing-masing empat akat tersebut ?
3. Apa
dalil yang menunjukkan dianjurkan/diperbolehkan melakukan empat akad tersebut ?
4. Bagaimana
penjelasan empat akad dalam bagi hasil ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Akad
Pola Bagi Hasil
Konsep
bagi hasil yang digambarkan dalam buku fiqih pada umumnya diasumsikan bahwa par
pihak yang bekerja sama bermaksud untuk memulai atau mendirikan suatu usaha patungan
ketika semua mitra usaha turut berpartisipasi sejak awal beroperasi dan tetap
menjadi mitra usaha sampai usaha berakhir pada swaktu semua asset dilikuidasi.
Namun
demikian, itu tidak berarti bahwa konsep bagi hasil tidak dapat ditetapkan
untuk pembiayaan suatu usaha yang sedang berjalan. Konsep bagi hasil
berlandaskan pada prinsip dasar. Selama prinsip ini terpenuhi, detail dari
aplikasinya akan berfariasi dari waktu ke waktu. Cirri utama pola bagi hasil
adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik pemilik dana dan
pengusaha. Secara umum prnsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat
dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah,
dan al-musaqah. [1]
A. Al-Musyarkah
(partersip, project financing partisipation)
1. Pengertian
al-musyarakah
Syirkah
berarti syaring/ berbagi.[2]
Dalam bidaytul mujtahid II, al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai kesepakatan bersama. [3]
2. Landasan
syariah al-musyarakah
Surat
an-nisa : 12 yang artinya “ maka mereka berserikat pada sepertiga”.[4]
3. Jenis-jenis
syirkah
Di
dalam terminoogi fiqih islam, syirkah dibagi dalam dua jenis yang masing-masing
memiliki macam-macam bentuk :
a. Syirkah
al-milk
Syirkah al-milk yaitu kepemilikan dua pihak
atau lebih dari suatu poperti.[5]
Syirkah ini terjadi karena warisan, atau kondisi lainnya. Dalam musyarakah ini,
kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi
pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.[6]
Bentuk syirkah al-milk terbagi menjadi
dua :
1. Amlak
jabr
Terjadinya suatu
perkongsian secara otomatis dan paksa
2. Amlak
ikstiar
Terjadinya suatu
perkngsian secara otomatis dan bebas.[7]
b. Syirkah
al aqd
Syirkah
al aqd adalah kemitraan yang terjadi
karena adanya kontrak bersama atau usaha komersial bersama.[8]
Syirkah ini tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah serta sepakat berbagi
untung dan rugi.[9]
Syirkah ini terbagi dalam lima jenis :
a. Syirkah
al amwal atau syirkah al inan
Yaitu
usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ikut andil menyertakan modal
dan kerja, yang tidak harus sama porsinya ke dalam perusahaan.
b. Syirkah
al-mufawwadah
Yaitu
usaha komersial bersama dengan syarat kesamaan dalam penyertaan modal,
pembagian keuntungan, pengelolaan, kerja dan orang.
c. Syirkah
al a’mal/ syirkah abdan
Yaitu
usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan
jasa pada pelanggan.
d. Syirkah
al wujuh
Yaitu usaha komersial
bersama ketika mitra tidak mempunyai investasi sama sekali. Mereka membeli
komoditas dengan pembayaran tangguh dan menjualnya tunai.[10]
4. Rukun
akad al musyarakah
Rukun akad musyarakah
yang harus dipenuhi adalah :
a. Pelaku
akad, yaitu para pelaku usaha
b. Obyek
akad, yaitu modal,kerja dan keuntungan
c. Shigat,
yaitu ijab qabul
5. Syarat
pokok almusyarakah
Beberapa syarat pokok
al-musyarakah menurut usmani antara lain :
a. Syarat
aqad :[11]
1. Syarat
berlakunya akad
2. Syarat
sahnya akad
3. Syarat
terealisasikannya akad
4. Syarat
lazim yang juga harus dipenuhi
b. Pembagian
porposi keuntungan
c. Penentuan
proporsi keuntungan
d. Pembagian
kerugian
e. Sifat
modal
f. Manajemen
musyarakah
g. Penghentian
musyarakah
h. Penghentian
musyarakah tanpa menutup usaha.
6. Aplikasi
dalam perbankan
a. Pembiayaan
proyek
b. Modal
ventura.[12]
7. Bentuk
musyarakah
a. Musyarakah
tetap
ini
merupakan bentuk paling sedarhana yaitu ketika jumlah dan porsi modal yang
disertakan oleh masing-masing mitra tetap selama periode kontrak.
b. Musyarakah
menurun
Pada
kerjasama ini dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu asset dalam
bentuk property , peralatan, perusahaan atau lainnya. Bagian asset pihak
pertama sebagai pemodal kemudian dibagi dalam beberapa unit dan disepakati
bahwa pihak kedua sebagai klien akan membeli asset pihak pertama unit demi unit
secara periodic sehingga akan meningkatkan asset pihak kedua sampai semua unit
pihak pertama terbeli semua dan asset sepenuhnya milik pihak kedua. Keuntungan yang dihasilkan dalam tiap-yiap
periode dibagi sesuai porsi kepemilikan asset masing-masing pihak saat itu.
c. Musyarakah
mutanakishah
Adalah
suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain
untuk jangka waktu tertentu yang dalam dunia modern bisa disebut moal ventura
tanpa unsure yang dilarang syariah. [13]
B. Al-Mudharabah
1. Pengertian
al-Mudharabah
Al-Mudharabah
berasal dari kata dharb dalam bahasa arab berarti memukul, berdetak, mengalir,
berenang, bergabung, menghindar, berubah, mencampur, berjalan dan lain
sebagainya.[14]
Secara teknis
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama
(shahibul mal) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan dan kerugian secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. [15]
2. Landasan
syariah al-Mudharabah
Surat
Al-Muzzammil : 20 yang artinya, “… dan dari orang-orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”.[16]
3. Jenis-jenis
al-Mudharabah
al-Mudharabah dibagi
menjadi dua jenis :[17]
a. Al-Mudharabah
mutlaqah
Al-Mudharabah
mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dengan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi usaha, waktu dan
daerah bisnis.
b. Al-Mudharabah
muqayyadah
Al-Mudharabah
muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah, dimana simudharib
dibatasi oleh jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
4. Aplikas
dalam perbankan
Biasanya
diterapkan dalam produk-produk pembiayaan an pendanaan. Pada sisi penghimpunan
dana al-Mudharabah diterapkan pada :
a. Tabungan
berjangka
b. Deposito
special(special investment)
Adapun
pada sisi pembiayaan diterapkan pada :
a. Pembiayaan
modal kerja
b. Investasi
khusus.
5. Rukun
akad mudharabah
Rukun
dari akad al-Mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi antara lain :
a. Pelaku
akad, yakni shahibul maal (pemoal) dan mudharib (pengelola)
b. Obyek
akad yaitu modal(maal), kerja (dharabah)dan keuntungan (ribh)
c. Shighah
yaitu ujab qabul
6. Syarat
khusus al-Mudharabah
Syarat-syarat
khusus yang harus dipenuhi dalam al-Mudharabah terdiri dari syarat modal dan
keuntungan. Syarat modal al-Mudharabah antara lain :
1. Modal
harus berupa uang
2. Modal
harus jelas jumlahnya
3. Modal
harus tunai bukan utang
4. Modal
harus diserahkan pada mitra kerja
Sedangkan untuk syarat keuntungan
al-Mudharabah yaitu : keuntungan harus jelas ukurannya dan harus dengan
pembagian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.[18]
7. Manfaat
dan resiko al-Mudharabah
a. Manfaat
al-Mudharabah
1. Bank
akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah
meningkat
2. Bank
tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan
secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usah bank
sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cashflow atau arus kas usaha nasabah,
sehingga tidak membaratkan nasabah
4. Bank
akan lebih selektif dan hati-hati
mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan.
5. Prinsip
bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih
penerima pembiayaan satu jumlah bung atetap berapapun keuntungan yang
dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
b. Resiko
al-Mudharabah
1. Side
streaming : nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam
kontrak
2. Lalai
dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah, bila memang nasabahnya tidak jujur.[19]
C. Al-Muzara’ah
(Harvest-Yield Profit Sharing)
1. Pengertian
Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemiliklahan dan penggarap,
dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Al-Muzara’ah sering diidentikkan mukhabarah, padahal keduanya memiliki
perbedaan.
Al-Muzara’ah : benih
dari pemilik lahan
Al- mukhabarah : benih
dari penggarap
2. Landasan
syariah Al-Muzara’ah
Diriwayatkan
dari bukhar dan jabir yang mengataan bahwa bangsa arab senatiasa mengolah
tanahnya secara Al-Muzara’ah dengan rasio hasil 1/3:2/3, 1/4: 3/4, 1/2:1/2,
maka rasulullah pun berkata : “ Hendaknya menanami atau menyerahkannya untuk
digarap, barang siapa tidak melakukan keduanya , tahanlah tanahnya”. [20]
D. Al-Musaqqah
(plantation managemen fee based on certain portion of yield)
1. Pengertian
Al-Musaqqah
Al-Musaqqah
adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana sipenggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si
penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
2. Landasan
syariah Al-Musaqqah
Ibnu umar
berkata bahwa rasulullah pernah memberikan tanah dan tanaman kurma dari khaibar untuk
dipelihara menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalannya mereka
memperoleh persentase tertentu dari hasil panen. [21]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan
syariah dapat dilakukan dalam empat akat utama, yaitu al-musyarakah,
al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Namun prinsip yang paling banyak
dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al muzara’ah dn
al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan
pertanian oleh beberapa bank islam.
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai kesepakatan bersama. Al-Mudharabah berasal dari kata dharb dalam
bahasa arab berarti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung,
menghindar, berubah, mencampur, berjalan dan lain sebagainya. Secara teknis
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama
(shahibul mal) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan dan kerugian secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemiliklahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan
bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Muzara’ah sering diidentikkan
mukhabarah, padahal keduanya memiliki perbedaan. Sedangkan Al-Musaqqah adalah
bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana sipenggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak
atas nisbah tertentu dari hasil panen.
B.
Implikasi
Dalam BMT AL FATH
terdapat beberapa produk yang berdasarkan pada akad bagi hasil, diantaranya
adalah :
Produk
simpanan
- Prinsip
Titipan (Wadiah)
- TAWAKAL
(Tabungan Wadiah BMT Al-Fath)
Merupakan simpanan dari mitra yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip
wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT AL FATH tidak wajib memberikan hasil
kepada penabung. BMT AL FATH boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan
kebijakan BMT AL FATH.
- Prinsip
Bagi Hasil
- TABAH
(Tabungan berjangka Al-Fath)
Merupakan tabungan / investasi
dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat
dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu
yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT), 6
Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra): 65%
(BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT).
- SIDIK
(Simpanan Pendidikan)
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi
dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan
dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua
pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan
mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
- Simpanan
Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan
untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri.
Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan
bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
- Simpanan
Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan
untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang
ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga
akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80%
(BMT).
- Simpanan
Nikah
Yaitu simpanan yang diperuntukan
bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu
bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah
mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah
20% (mitra): 80% (BMT).
- Simpanan
Haji
Yaitu simpanan yang diperuntukan
bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu
kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan
mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80%
(BMT).
Penyaluran Dana (Lending)
- Pembiayaan
Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT
selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha
(mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan
dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
- Pembiayaan
Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif
dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah
pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah
pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi
modal masing-masing.
- Piutang
Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara
mitra dengan BMT AL FATH dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga
pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT
membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada
mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang
tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
- Piutang
Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau
jasa antara BMT AL FATH dan mitra. BMT AL FATH menyewakan jasa atau barang
kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka
waktu tertentu. [22]
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad
dan produk bank syariah, Raja grafindo persada, Jakarta 2007
M. syafii Antonio, Bank syariah dari teori dan praktik, Gema insani press, Jakarta,
2001
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan terjemahannya, Mushaf Quantum Tauhid, MQS Publishing,
Bandung
Muhammad, Kontruksi
Mudharabah dalam Bisnis syariah, BPFE, Yogyakarta, 2005
http://www.bmtalfath.com/index.php?peji=produk
[1] M.
Syafii Antonio, Bank Bank Syariah Dari Teori Kepraktik, Gema Insani Press,
Jakarta, 2001, Hal 10
[2]
Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007,
Hal 49
[3] M.
Syafii Antonio, Op. Cit., Hal 90
[4]
Departemen Agama Ri, Al Qur’an Dan Terjemahnya, Mushaf Quantum Tauhid, Mqs
Publishing, Bandung, Hal 79
[5] Ascarya,
Op.Cit. Hal 49
[6] M.
Syafii Antonio, Op.Cit., Hal 91
[8] Ascarya,
Op. Cit, Hal 49-50
[9] M.
Syafii Antonio, Op.Cit., Hal 91-92
[10]
Ascarya, Op. Cit., Hal 50
[11] Ibid,
Hal 53-58
[12]
M. Syafii Antonio, Op. Cit., Hal 93
[13]
Ascarya, Op. Cit., Hal 60
[14]
Muhammad, Op. Cit., Hal 47
[15] Muhammad,
Op. Cit., Hal 47
[16] Departemen
Agama, Op. Cit., Hal 575
[17] M.
Syafii Antonio, Op.Cit., Hal 97 `
[18] Ascarya, Op.Cit., Hal 62-63
[19] Ibid
Hal 93-94
[20] Ibid
Hal 99
[21]
Ibid, hal 100
[22] http://www.bmtalfath.com/index.php?peji=produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar