Rabu, 02 November 2016

Akad pola bagi hasil (profit sharing) dalam BMT

AKAD POLA BAGI HASIL (PROFIT SHARING) DALAM BMT
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mekanisme bagi hasil menjadi salah satu cirri atau karakteristik perbankan syariah, dimana dengan bagi hasil ini menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis, khususnya masyarakat perbankan untuk terhindar dari bunga bank atau riba. Hal ini sesuai dengan apa yang diterang kan dalam Al Qur’an surat al Baqarah ayat 275, dimana Allah SWT hanya bisa mendatangkan keburukan.
Dalam dunia perbankan syariah mungkin sering didengar istilah bagi hasil atau lebih sering dikenal dengan istilah profit sharing atau revenue sharing. Dalam perbankan syariah pendapatan bagi hasil ini berlaku pada produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh, sebagian ataupun dalam bentuk koorporasi lainnya.
Factor dana merupakan sebuah kebutuhan pokok beroperasinya sebuah perbankan. Dalam perbankan yang mendasarkan pada bagi hasil dalam operasionalisasinya, maka untuk memperoleh laba adalah dengan melakukan pembiayaan-pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara investor dengan pengelola dana, dimana diantara keduanya menyepakati bagiannya masing-masing dari hasil yang diperolehnya.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa saja empat akad utama dalam bagi hasil ?
2.      Apa pengertian dari masing-masing empat akat tersebut ?
3.      Apa dalil yang menunjukkan dianjurkan/diperbolehkan melakukan empat akad tersebut ?
4.      Bagaimana penjelasan empat akad dalam bagi hasil ?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Akad Pola Bagi Hasil
Konsep bagi hasil yang digambarkan dalam buku fiqih pada umumnya diasumsikan bahwa par pihak yang bekerja sama bermaksud untuk memulai atau mendirikan suatu usaha patungan ketika semua mitra usaha turut berpartisipasi sejak awal beroperasi dan tetap menjadi mitra usaha sampai usaha berakhir pada swaktu semua asset dilikuidasi.
Namun demikian, itu tidak berarti bahwa konsep bagi hasil tidak dapat ditetapkan untuk pembiayaan suatu usaha yang sedang berjalan. Konsep bagi hasil berlandaskan pada prinsip dasar. Selama prinsip ini terpenuhi, detail dari aplikasinya akan berfariasi dari waktu ke waktu. Cirri utama pola bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik pemilik dana dan pengusaha. Secara umum prnsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. [1]
A.    Al-Musyarkah (partersip, project financing partisipation)
1.      Pengertian al-musyarakah
Syirkah berarti syaring/ berbagi.[2] Dalam bidaytul mujtahid II, al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan bersama. [3]
2.      Landasan syariah al-musyarakah
Surat an-nisa : 12 yang artinya “ maka mereka berserikat pada sepertiga”.[4]


3.      Jenis-jenis syirkah
Di dalam terminoogi fiqih islam, syirkah dibagi dalam dua jenis yang masing-masing memiliki macam-macam bentuk :
a.       Syirkah al-milk
 Syirkah al-milk yaitu kepemilikan dua pihak atau lebih dari suatu poperti.[5] Syirkah ini terjadi karena warisan, atau kondisi lainnya. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.[6] Bentuk  syirkah al-milk terbagi menjadi dua :
1.      Amlak jabr
Terjadinya suatu perkongsian secara otomatis dan paksa
2.      Amlak ikstiar
Terjadinya suatu perkngsian secara otomatis dan bebas.[7]
b.      Syirkah al aqd
Syirkah al aqd adalah  kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama atau usaha komersial bersama.[8] Syirkah ini tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah serta sepakat berbagi untung dan rugi.[9] Syirkah ini terbagi dalam lima jenis :
a.       Syirkah al amwal atau syirkah al inan
Yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ikut andil menyertakan modal dan kerja, yang tidak harus sama porsinya ke dalam perusahaan.
b.      Syirkah al-mufawwadah
Yaitu usaha komersial bersama dengan syarat kesamaan dalam penyertaan modal, pembagian keuntungan, pengelolaan, kerja dan orang.
c.       Syirkah al a’mal/ syirkah abdan
Yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan jasa pada pelanggan.
d.      Syirkah al wujuh
Yaitu usaha komersial bersama ketika mitra tidak mempunyai investasi sama sekali. Mereka membeli komoditas dengan pembayaran tangguh dan menjualnya tunai.[10]

4.      Rukun akad al musyarakah
Rukun akad musyarakah yang harus dipenuhi adalah :
a.       Pelaku akad, yaitu para pelaku usaha
b.      Obyek akad, yaitu modal,kerja dan keuntungan
c.       Shigat, yaitu ijab qabul
5.      Syarat pokok almusyarakah
Beberapa syarat pokok al-musyarakah menurut usmani antara lain :
a.       Syarat aqad :[11]
1.      Syarat berlakunya akad
2.      Syarat sahnya akad
3.      Syarat terealisasikannya akad
4.      Syarat lazim yang juga harus dipenuhi
b.      Pembagian porposi keuntungan
c.       Penentuan proporsi keuntungan
d.      Pembagian kerugian
e.       Sifat modal
f.       Manajemen musyarakah
g.      Penghentian musyarakah
h.      Penghentian musyarakah tanpa menutup usaha.
6.      Aplikasi dalam perbankan
a.       Pembiayaan proyek
b.      Modal ventura.[12]
7.      Bentuk musyarakah
a.       Musyarakah tetap
ini merupakan bentuk paling sedarhana yaitu ketika jumlah dan porsi modal yang disertakan oleh masing-masing mitra tetap selama periode kontrak.
b.      Musyarakah menurun
Pada kerjasama ini dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu asset dalam bentuk property , peralatan, perusahaan atau lainnya. Bagian asset pihak pertama sebagai pemodal kemudian dibagi dalam beberapa unit dan disepakati bahwa pihak kedua sebagai klien akan membeli asset pihak pertama unit demi unit secara periodic sehingga akan meningkatkan asset pihak kedua sampai semua unit pihak pertama terbeli semua dan asset sepenuhnya milik pihak kedua.  Keuntungan yang dihasilkan dalam tiap-yiap periode dibagi sesuai porsi kepemilikan asset masing-masing pihak saat itu.
c.       Musyarakah mutanakishah
Adalah suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu yang dalam dunia modern bisa disebut moal ventura tanpa unsure yang dilarang syariah. [13]
B.     Al-Mudharabah
1.      Pengertian al-Mudharabah
Al-Mudharabah berasal dari kata dharb dalam bahasa arab berarti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar, berubah, mencampur, berjalan dan lain sebagainya.[14]
Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dan kerugian secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. [15]
2.      Landasan syariah al-Mudharabah
Surat Al-Muzzammil : 20 yang artinya, “… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”.[16]
3.      Jenis-jenis al-Mudharabah
al-Mudharabah dibagi menjadi dua jenis :[17]
a.       Al-Mudharabah mutlaqah
Al-Mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi usaha, waktu dan daerah bisnis.
b.      Al-Mudharabah muqayyadah
Al-Mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah, dimana simudharib dibatasi oleh jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
4.      Aplikas dalam perbankan
Biasanya diterapkan dalam produk-produk pembiayaan an pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana al-Mudharabah diterapkan pada :
a.       Tabungan berjangka
b.      Deposito special(special investment)
Adapun pada sisi pembiayaan diterapkan pada :
a.       Pembiayaan modal kerja
b.      Investasi khusus.
5.      Rukun akad mudharabah
Rukun dari akad al-Mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi antara lain :
a.       Pelaku akad, yakni shahibul maal (pemoal) dan mudharib (pengelola)
b.      Obyek akad yaitu modal(maal), kerja (dharabah)dan keuntungan (ribh)
c.       Shighah yaitu ujab qabul
6.      Syarat khusus al-Mudharabah
Syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam al-Mudharabah terdiri dari syarat modal dan keuntungan. Syarat modal al-Mudharabah antara lain :
1.      Modal harus berupa uang
2.      Modal harus jelas jumlahnya
3.      Modal harus tunai bukan utang
4.      Modal harus diserahkan pada mitra kerja
Sedangkan untuk syarat keuntungan al-Mudharabah yaitu : keuntungan harus jelas ukurannya dan harus dengan pembagian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.[18]
7.      Manfaat dan resiko al-Mudharabah
a.       Manfaat al-Mudharabah
1.      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat
2.      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usah bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread.
3.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cashflow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak membaratkan nasabah
4.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati  mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan.
5.      Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan satu jumlah bung atetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
b.      Resiko al-Mudharabah
1.      Side streaming : nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak
2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila memang nasabahnya tidak jujur.[19]
C.     Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)
1.      Pengertian Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemiliklahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Muzara’ah sering diidentikkan mukhabarah, padahal keduanya memiliki perbedaan.
Al-Muzara’ah : benih dari pemilik lahan
Al- mukhabarah : benih dari penggarap
2.      Landasan syariah Al-Muzara’ah
Diriwayatkan dari bukhar dan jabir yang mengataan bahwa bangsa arab senatiasa mengolah tanahnya secara Al-Muzara’ah dengan rasio hasil 1/3:2/3, 1/4: 3/4, 1/2:1/2, maka rasulullah pun berkata : “ Hendaknya menanami atau menyerahkannya untuk digarap, barang siapa tidak melakukan keduanya , tahanlah tanahnya”. [20]
D.    Al-Musaqqah (plantation managemen fee based on certain portion of yield)
1.      Pengertian Al-Musaqqah
Al-Musaqqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana sipenggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
2.      Landasan syariah Al-Musaqqah
Ibnu umar berkata bahwa rasulullah pernah memberikan tanah  dan tanaman kurma dari khaibar untuk dipelihara menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalannya mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen. [21]

           












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akat utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Namun prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al muzara’ah dn al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.
 Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan bersama. Al-Mudharabah berasal dari kata dharb dalam bahasa arab berarti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar, berubah, mencampur, berjalan dan lain sebagainya. Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dan kerugian secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemiliklahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Muzara’ah sering diidentikkan mukhabarah, padahal keduanya memiliki perbedaan. Sedangkan Al-Musaqqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana sipenggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
B.     Implikasi
Dalam BMT AL FATH terdapat beberapa produk yang berdasarkan pada akad bagi hasil, diantaranya adalah :
Produk simpanan
  • Prinsip Titipan (Wadiah)
    • TAWAKAL (Tabungan Wadiah BMT Al-Fath)
Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT AL FATH tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. BMT AL FATH boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT AL FATH.
  • Prinsip Bagi Hasil
    • TABAH (Tabungan berjangka Al-Fath)
Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra): 65% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT).
    • SIDIK (Simpanan Pendidikan)
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
    • Simpanan Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
    • Simpanan Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
    • Simpanan Nikah
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
    • Simpanan Haji
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
Penyaluran Dana (Lending)
  • Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
  • Pembiayaan Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
  • Piutang Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT AL FATH dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
  • Piutang Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT AL FATH dan mitra. BMT AL FATH menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu. [22]











BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad dan produk bank syariah, Raja grafindo persada, Jakarta 2007
M. syafii Antonio, Bank syariah dari teori dan praktik, Gema insani press, Jakarta, 2001
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan terjemahannya, Mushaf Quantum Tauhid, MQS Publishing, Bandung
Muhammad, Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis syariah, BPFE, Yogyakarta, 2005
http://www.bmtalfath.com/index.php?peji=produk







[1] M. Syafii Antonio, Bank Bank Syariah Dari Teori Kepraktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, Hal 10
[2] Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, Hal 49
[3] M. Syafii Antonio, Op. Cit., Hal 90
[4] Departemen Agama Ri, Al Qur’an Dan Terjemahnya, Mushaf Quantum Tauhid, Mqs Publishing, Bandung, Hal 79 
[5] Ascarya, Op.Cit. Hal 49
[6] M. Syafii Antonio, Op.Cit., Hal 91
[7] Muhammad, Kontruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syariah, BPFE, Yogyakarta, 2005, Hal 33
[8] Ascarya, Op. Cit, Hal 49-50
[9] M. Syafii Antonio, Op.Cit., Hal 91-92
[10] Ascarya, Op. Cit., Hal 50
[11] Ibid, Hal 53-58
[12] M. Syafii Antonio, Op. Cit., Hal 93
[13] Ascarya, Op. Cit., Hal 60
[14] Muhammad, Op. Cit., Hal 47
[15] Muhammad, Op. Cit., Hal 47
[16] Departemen Agama, Op. Cit., Hal 575
[17] M. Syafii Antonio, Op.Cit., Hal 97                                   `
[18] Ascarya, Op.Cit., Hal 62-63
[19] Ibid Hal 93-94
[20] Ibid Hal 99
[21] Ibid, hal 100
[22] http://www.bmtalfath.com/index.php?peji=produk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar